Sunday, November 24, 2013

Perijinan & Pajak Iklan Reklame di Bali

Memasang reklame di Bali, tentu tidak bisa seenaknya asal pasang saja karena ada peraturan pemerintah daerah yang mengatur mengenai pemasangan berbagai reklame dan billboard yang harus kita ikuti.
Pada dasarnya tarif atau perhitungan pajak reklame di denpasar dihitung dari luasan per meter persegi. Namun masih perlu dianalisa lagi spesifikasinya apakah satu sisi atau 2 sisi, menggunakan penerangan atau tidak, dll.
Bagi yang belum berpengalaman atau pertama kali mengurus perijinan pemasangan reklame mungkin prosesnya agak panjang, karena hal itulah biasanya jasa pemasangan reklame di titik titik strategis dalam kota juga sekalian mengurus ijin dan pajaknya ke Pemda setempat.

Pajak Perijinan Reklame di Bali

Definisi Reklame sendiri yang kena pajak menurut Perda Denpasar adalah sebagai berikut 29/2001
  1. Reklame papan/billboard/megatron adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiber glas, kaca, batu, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan pada benda lain;
  2. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, kertas, bagor atau bahan lain;
  3. Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, ditempelkan atau dipasang pada benda lain;
  4. Reklame selebaran adalah reklame yang disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan untuk tidak ditempelkan diletakan pada benda lain;
  5. Reklame berjalan, termasuk kendaraan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara berjalan/berkeliling dimana reklame tersebut ditempelkan atau ditempatkan pada kendaraan;
  6. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, pesawat atau alat lain yang sejenis;
  7. Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan menggunakan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat atau pesawat apapun;
  8. Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film ataupun bahan-bahan lain yang sejenis dengan itu, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan melalui pesawat televisi;
  9. Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan/atau tanpa disertai suara;
  10. Reklame laut adalah reklame yang diselenggarakan di laut dengan menggunakan kapal laut baik bermotor maupun tidak bermotor.
Sedangkan yang tidak kena pajak antara lain:
  1. Penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  2. Penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio,warta harian
  3. Pengumuman yang diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Tulisan atau benda-benda yang dipasang semata-mata untuk menjamin keselamatan umum
  5. Tulisan atau benda-benda yang dipasang berkenaan dengan pemilihan umum yang diselenggarakan berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Tulisan-tulisan, tanda-tanda dan lain sebagainya yang dipasang berkenaan dengan adanya komprensi, kongres, rapat/pertemuan partai atau organisasi-organisasi.
  7. Usaha-usaha sosial dan lain-lainnya semata-mata tidak mencari keuntungan dengan batas waktu tertentu, sedangkan untuk waktu selebihnya dari jangka waktu yang telah ditetapkan tadi, pemasangan selanjutnya dianggap reklame biasa
Demikian informasi yang bersumber dari perda reklame denpasar mengenai pengurusan dan perijinan pajak reklame atau pajak billboard di Bali. Jika anda tidak mau repot dan memerlukan jasa pengurusan pajak reklame di bali, anda bisa menghubungi MahaMeruBali.com