Memasang reklame di Bali, tentu tidak bisa seenaknya asal pasang saja karena ada peraturan pemerintah daerah yang mengatur mengenai pemasangan berbagai reklame dan billboard yang harus kita ikuti.
Pada dasarnya tarif atau perhitungan pajak reklame di denpasar dihitung dari luasan per meter persegi. Namun masih perlu dianalisa lagi spesifikasinya apakah satu sisi atau 2 sisi, menggunakan penerangan atau tidak, dll.
Bagi yang belum berpengalaman atau pertama kali mengurus perijinan pemasangan reklame mungkin prosesnya agak panjang, karena hal itulah biasanya jasa pemasangan reklame di titik titik strategis dalam kota juga sekalian mengurus ijin dan pajaknya ke Pemda setempat.